Untuk mengetahui badan usaha yang
tepat untuk PD/UD tersebut, berikut kami uraikan karakteristik untuk beberapa
badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.
A. Badan
Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum
yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga
pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha
yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan
Terbatas (“PT”)
* Memiliki
ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007
minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25%
dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
* Pemegang
Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
* Berdasarkan
peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha
berbentuk PT.
(2) Yayasan
* Bergerak
di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
* Kekayaan
Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3) Koperasi
* beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar
atas asas kekeluargaan.
* Sifat
keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk
menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk
menjadi anggota koperasi.
B. Badan
Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang
bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat
pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha
bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1) Persekutuan
Perdata
* Suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
terjadi karenanya;
* Para
sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2) Firma
* Suatu
Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
* Para
anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3) Persekutuan
Komanditer (“CV”)
* Terdiri
dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
* Pesero
Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Apabila PD/UD akan
"diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan
dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut.
Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan
visi misi yang diinginkan.
+ comments + 1 comments
hi kawan, Yuk ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma.
Edisi Desember 2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang untuk setiap kategori.
link studentsite.gunadarma.ac.id
Oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan BAAK, maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian...untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS, silahkan kunjungi link ini hanum.staff.gunadarma.ac.id
makasi :)
Post a Comment