Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai
bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission). Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai
segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik. Jelas,
selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut
merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of
e-business”.
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar , layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik,
yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Post a Comment