Assalamualaikum sobat pembaca saya akan sedikit membagi pengalaman saya saat sidang karena pelanggar peraturan lalulintas yaitu tidak membawa STNK saat mengendarai sepeda motor, Saat itu saya sedang kedaerah Cilandak ingin mengantar kaka saya untuk interview karena dirasa waktu interview itu lama akhirnya saya memutuskan untuk pulang, berhubung waktu itu motor yang saya gunakan motor kaka saya, STNK-nya pun dia yang memegang dan apesnya saat itu sedang ada razia padahal biasanya daerah situ aman-aman saja jarang sekali ada razia mungkin karena sedang hangatnya kejadian polisi ditembak orang tak dikenal sehingga sering diadakan razia.
Dan akhirnya saya kena tilang ditetapkan waktu sidang tanggal 30 Agustus kemarin pada jam 9.00 di-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya kurang lebih 2 minggu setelah terjadi pelanggaran. Kemudian saya bertanya kepada teman yang saat itu ia juga pernah ditilang dan mengikuti sidang tetapi sidang ditempat berbeda, katanya lama dipersidangan mengantri dan lain sebagainya sekitar 4 jam tanpa calo, bukan hal yang aneh lagi mendengar kata calo dalam pengadilan Lalu lintas bukan? ia juga bercerita kalau persidanganya menghadirkan hakim yang membacakan kesalahan terdakwa kemudian mengetok palu sembari menyebutkan berapa denda yang harus dibayar sipelanggar. Kalau harus menunggu, mengantri dan berdesakan selama 4 jam saya sendiri tidak akan sanggup.hehe
Kemudian tiba pada hari H persidangan setelah sampai dijalan Ampera Raya kurang lebih 100 meter sebelum dan sampai ke-Pengadilan Negeri terdapat banyak sekali calo yang menawarkan jasanya sembari memanggil dan melambaikan tangan kesetiap yang lewat jalan tersebut yang membuat saya menjadi bingung dan menurut saya itu sangat mengganggu, akhirnya saya harus terpaksa parkir diluar pagar karena sedikit dipaksa oleh tukang parkir yang langsung menggiring kedatangan saya ketempat parkir liar tersebut, baru saja parkir saya langsung ditawarkan jasa pencaloan "mau sidang apa mas?, kena pasal berapa? soal harga bisa lah setelah barang sudah ditangan" tetapi saya tidak tertarik dan ingin mencoba sidang sendiri sekedar ingin tahu harga yang ditawarkan calo tersebut saya memberikan kertas tilang saya dan dia bilang "Oh kalau pasal ini sidangnya aja 80rb" itu belum termasuk jasanya. Kemudian saya jawab "saya mau coba sendiri aja mas" dan masuk kepangadilan tersebut, posisi tempat persidangan lalulintas anda tidak perlu masuk ke gedung pengadilan lokasinya dikiri luar gedung pengadilan yang dipageri dan cukup bisa dibilang "tidak seperti tempat pengadilan yang saya bayangkan ataupun teman saya ceritakan" jadi disitu hanya tersedia 2 Loket yang masing-masing hanya lebar 1,5meter cukup kecil bukan tanpa ada Hakim maupun embel-embel pengadilan yang biasa ada diTv..hehe maklum baru pertama kali sidang lalulintas..
Loket 1 digunakan untuk pembayaran dan Loket 2 digunakan untuk penukaran kertas tilang dengan nomor antrian, jadi setelah sampai anda langsung saja menukarkan kertas tilang ada dengan nomor antrian diloket 2 yang dijaga petugas pada bagian luar loket sehingga proses mudah dan cepat tidak perlu mengantri kemudian anda tinggal menunggu untuk pembayaran pada loket 2 yang akan dipanggil berdasarkan nomor antrian. Saya mendapat nomor antrian 219 saat saya datang nomor antrian yang dipanggil sekitar 170an dan setiap transaksi pembayaran hanya sekitar 5 detik, anda tinggal langsung membayar yang disebutkan petugas rata-rata nominal yang saya dengar 70rb, sekitar 15 menit tibalah giliran saya dipanggil dan nominalnya pun sama dengan kebanyakan yaitu 70rb, setelah selesai saya beranjak dari pengadilan proses lama mengantri dan lain sebagainya hanya 15 menit saja untuk itu tidak perlu menggunakan jasa calo, menurut orang yang saya temui disana yang pernah sidang sebelumnya proses yang ini merupakan proses baru, ia bilang "kalau dulu harus mengantri desak-desakan adu body untuk berebut, saya datang jam 8 pagi baru selesai jam 8 malam" katanya untuk itu sobat harus tahu sistem yang baru ini agar tidak tertarik untuk menggunakan calo. Terima Kasih sudah menyempatkan untuk membaca artikel ini, Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk yang lainya.
Dan akhirnya saya kena tilang ditetapkan waktu sidang tanggal 30 Agustus kemarin pada jam 9.00 di-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya kurang lebih 2 minggu setelah terjadi pelanggaran. Kemudian saya bertanya kepada teman yang saat itu ia juga pernah ditilang dan mengikuti sidang tetapi sidang ditempat berbeda, katanya lama dipersidangan mengantri dan lain sebagainya sekitar 4 jam tanpa calo, bukan hal yang aneh lagi mendengar kata calo dalam pengadilan Lalu lintas bukan? ia juga bercerita kalau persidanganya menghadirkan hakim yang membacakan kesalahan terdakwa kemudian mengetok palu sembari menyebutkan berapa denda yang harus dibayar sipelanggar. Kalau harus menunggu, mengantri dan berdesakan selama 4 jam saya sendiri tidak akan sanggup.hehe
Kemudian tiba pada hari H persidangan setelah sampai dijalan Ampera Raya kurang lebih 100 meter sebelum dan sampai ke-Pengadilan Negeri terdapat banyak sekali calo yang menawarkan jasanya sembari memanggil dan melambaikan tangan kesetiap yang lewat jalan tersebut yang membuat saya menjadi bingung dan menurut saya itu sangat mengganggu, akhirnya saya harus terpaksa parkir diluar pagar karena sedikit dipaksa oleh tukang parkir yang langsung menggiring kedatangan saya ketempat parkir liar tersebut, baru saja parkir saya langsung ditawarkan jasa pencaloan "mau sidang apa mas?, kena pasal berapa? soal harga bisa lah setelah barang sudah ditangan" tetapi saya tidak tertarik dan ingin mencoba sidang sendiri sekedar ingin tahu harga yang ditawarkan calo tersebut saya memberikan kertas tilang saya dan dia bilang "Oh kalau pasal ini sidangnya aja 80rb" itu belum termasuk jasanya. Kemudian saya jawab "saya mau coba sendiri aja mas" dan masuk kepangadilan tersebut, posisi tempat persidangan lalulintas anda tidak perlu masuk ke gedung pengadilan lokasinya dikiri luar gedung pengadilan yang dipageri dan cukup bisa dibilang "tidak seperti tempat pengadilan yang saya bayangkan ataupun teman saya ceritakan" jadi disitu hanya tersedia 2 Loket yang masing-masing hanya lebar 1,5meter cukup kecil bukan tanpa ada Hakim maupun embel-embel pengadilan yang biasa ada diTv..hehe maklum baru pertama kali sidang lalulintas..
Loket 1 digunakan untuk pembayaran dan Loket 2 digunakan untuk penukaran kertas tilang dengan nomor antrian, jadi setelah sampai anda langsung saja menukarkan kertas tilang ada dengan nomor antrian diloket 2 yang dijaga petugas pada bagian luar loket sehingga proses mudah dan cepat tidak perlu mengantri kemudian anda tinggal menunggu untuk pembayaran pada loket 2 yang akan dipanggil berdasarkan nomor antrian. Saya mendapat nomor antrian 219 saat saya datang nomor antrian yang dipanggil sekitar 170an dan setiap transaksi pembayaran hanya sekitar 5 detik, anda tinggal langsung membayar yang disebutkan petugas rata-rata nominal yang saya dengar 70rb, sekitar 15 menit tibalah giliran saya dipanggil dan nominalnya pun sama dengan kebanyakan yaitu 70rb, setelah selesai saya beranjak dari pengadilan proses lama mengantri dan lain sebagainya hanya 15 menit saja untuk itu tidak perlu menggunakan jasa calo, menurut orang yang saya temui disana yang pernah sidang sebelumnya proses yang ini merupakan proses baru, ia bilang "kalau dulu harus mengantri desak-desakan adu body untuk berebut, saya datang jam 8 pagi baru selesai jam 8 malam" katanya untuk itu sobat harus tahu sistem yang baru ini agar tidak tertarik untuk menggunakan calo. Terima Kasih sudah menyempatkan untuk membaca artikel ini, Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk yang lainya.
+ comments + 3 comments
sama aku juga belum pernah gan
Kenapa bayar tilang di pengadilan jl. Ampera tidak ada bukti pembayarannya ya?
Thannk you for sharing this
Post a Comment