- Remote Procedure Call
Remote Procedure Call adalah suatu protokol yang menyediakan suatu
mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk
berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada
sistem yang jauh (remote system). (Newmarch, 1995). RPC mengasumsikan
keberadaan dari low-level protokol transportasi seperti TCP atau UDP
untuk membawa pesan data dalam komunikasi suatu program. Protokol RPC
dibangun diatas protokol eXternal Data Representation (XDR), yang
merupakan standar dari representasi data dalam komunikasi remote.
Protokol XDR mengubah parameter dan hasil dari tiap servis RPC yang
disediakan.
- Model dan Cara Kerja RPC
Prosedur call umumnya berkaitan dengan penggunaan stack, penyimpanan parameter
yang diterima dalam stack tersebut dan pengalokasian ruang untuk lokal variabel.
Namun selain itu ada yang disebut dengan Prosedur Call remote, yang berarti
pelaksanaan proses diatas namun pada suatu sistem lain yang berhubungan melalui
suatu jaringan. Sistem prosedur remote ini memiliki cara kerja yang sedikit banyak
mirip, namun berbeda dengan prosedur call biasa. Berikut adalah gambar cara kerja
dari RPC.
1. Client procedure calls client stub in normal way.
2. Client stub builds message, calls local OS.
3. Client's OS sends message to remote OS.
4. Remote OS gives message to server stub.
5. Server stub unpacks parameters, calls server.
6. Server does work, returns result to the stub.
7. Server stub packs it in message, calls local OS.
8. Server's OS sends message to client's OS.
9. Client's OS gives message to client stub.
10. Stub unpacks result, returns to client.
Tiap prosedur yang dipanggil dalam RPC, harus berkoneksi dengan server
remote dengan mengirimkan semua parameter yang dibutuhkan, menunggu
balasan dari server dan melakukan proses kemudian selesai. Proses di
atas disebut juga dengan stub pada sisi klien.
Referensi :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24126/4/Chapter%20II.pdf
http://xceaster.files.wordpress.com/2009/07/remote-procedure-call.pdf
Post a Comment